24 Daerah Coblos Ulang, DPR Geram Minta KPU Teliti dan Profesional
- VIVA
Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendorong agar KPU Kabupaten bekerja lebih profesional. Dia menyindir ketidaktelitian KPU telah merugikan pihak yang bertarung dalam pilkada.
Demikian disampaikan Bahtra merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
"Kami berharap, dalam penetapan calon, KPU kabupaten mesti teliti terkait administrasi dan persyaratan calon. Sebab, jika tidak, KPU kabupaten merugikan pihak calon yang sudah bertarung dan menang, tapi mereka malah didiskualifikasi karena pertimbangan administrasi," kata Bahtra kepada awak media, Rabu, 26 Februari 2025.
Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).
- VIVA/M Ali Wafa
Bahtra menuturkan Komisi II DPR akan mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan pilkada. Pihak terkait seperti KPU hingga Bawaslu akan diundang hadir.
"Nanti kami akan bahas pas rapat evaluasi pilkada," jelas Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, MK membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan pencoblosan ulang di 24 pilkada. Salah satu daerah yang mesti melakukan PSU adalah Kabupaten Serang. MK dalam putusannya sudah membatalkan paslon pemenang Pilkada Serang.
Kemudian, ada 1 perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan 1 perkara yang diminta untuk perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.
