DPR Buka Suara soal Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Ilustrasi Pertamina
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim angkat bicara mengenai terkuaknya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Soal Penolakan RUU TNI, Wakil Ketua Komisi I DPR: Pro Kontra Hal Lumrah

Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memaksakan impor minyak mentah yang mengakibatkan tidak maksimalnya serapan produksi minyak dalam negeri. Para tersangka juga mengoplos minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim

Photo :
  • Istimewa
DPR Siap Fasilitasi Pelebaran Jalan Raya Sawangan Depok untuk Atasi Macet Horor

Sosok yang akrab disapa Gus Rivqy ini menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Dia menyebut modus korupsi minyak yang dilakukan sejumlah oknum itu dilakukan secara terstruktur.

“Modus korupsi ini dilakukan secara terstruktur karena melibatkan beberapa posisi struktural dengan peran yang berhubungan dalam tata niaga pengelolaan minyak di PT Pertamina,” ujar Gus Rivqy, Selasa, 26 Februari 2025.

Menkum Bantah Pembahasan RUU TNI Dipercepat karena Keinginan Prabowo

Selain itu Gus Rivqy juga mengomentari terkait dugaan kerugian yang dialami konsumen dari masalah kekeliruan pencatatan Pertalite dan Pertamax pada kasus korupsi ini di media sosial.

Direktur Optimasi Feedstok PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddi

Photo :
  • Antara

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa mesti dibuktikan dahulu dengan meminta keterangan para ahli. 

"Yang terjadi sekarang kan ada perbedaan pandangan dan pernyataan antara Pertamina dan Kejagung terkait masalah RON 90 Pertalite yang disebut RON 92 Pertamax," ujar Gus Rivqy.

"Terpenting dukungan harus diberikan kepada semua pihak yang ingin memberantas korupsi, khususnya pada perusahaan BUMN yang ada," ujar Gus Rivqy. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya