Pilbup Serang Harus PSU Gegara Cawe-cawe Mendes Yandri, Aktivis Mahasiswa: Coreng Demokrasi
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Para aktivis mahasiswa ramai-ramai mengecam Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Hal ini karena terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa telah terjadi pelanggaran pidana pemilu sehingga diputuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang.
Dewan Pembina Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut), Imron Nawawi mengatakan, para mahasiswa dari Kabupaten Serang bagian utara telah mengkaji putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang.
“Kami adalah putra putri asli Kabupaten Serang yang ingin merespons kabar terkini terkait dianulirnya hasil Pilkada Kabupaten Serang oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Imron kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2025.
Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto
- Istimewa
Menurutnya, catatan sejarah untuk pertama kali Pilkada Kabupaten Serang dianulir oleh MK. Hal ini karena terbukti adanya campur tangan pejabat negara dalam memenangkan salah satu pasangan calon.
“Ini menjadi coreng bagi demokrasi di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dalam putusan MK tertulis jelas bahwa telat terkait dan bertaut sebuah pelanggaran yang terstruktur dan masif yang dilakukan Mendes PDT Yandri Susanto. Menteri kabinet Presiden Prabowo Subianto ini dikaitkan erat telah menggerakkan para kepala desa untuk memenangkan istrinya, calon bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah.
“Seharusnya pejabat negara memberi tauladan dan contoh untuk masyarakat agar menjaga dan merawat demokrasi dengan baik dan benar. Akan tetapi ini menjadi aktor yang mencederai demokrasi dengan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon, yang tidak lain adalah istrinya sendiri,” tandas Imron.
Ketua Umum Gamsut, Thoriq Kamal mengapresiasi putusan MK. Sebab menurutnya, keadilan masih tetap hadir di Indonesia. “Saya mengapresiasi putusan MK tersebut, itu merupakan bagian dari supremasi MK guna mewujudkan demokrasi yang adil dan jujur,” ujarnya.
Ia menyayangkan tindakan dan perbuatan Mendes PDT Yandri Susanto yang terangkum dalam putusan MK. Putusan tersebut menjelaskan kaitan dan bertaut bahwa Yandri telah mempengaruhi kepala desa untuk memenangkan istrinya.
Thorig pun meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Yandri. “Kami mendukung penuh putusan MK tersebut karena memang seharusnya pejabat Negara netral dalam hajat demokrasi,” ujarnya.