MK Perintahkan Pilkada Pasaman Diulang, Diskualifikasi Cawabup Eks Napi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. MK juga mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution di Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman 2024.
Anggit diskualifikasi karena dinilai tak jujur soal statusnya sebagai mantan terpidana.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. Namun, dalam hal ini tetap mengikutsertakan Welly Suheri selaku Calon Bupati (Cabup).
"Sebagai pengganti Anggit Kurniawan Nasution diserahkan sepenuhnya kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pengusul setelah dilakukan verifikasi syarat sesuai dengan ketentuan," jelas Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan) saat mengikuti sidang putusan.
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Hakim Suhartoyo menjelaskan seharusnya Anggit terbuka terkait statusnya sebagai mantan terpidana. MK Menilai Anggit tak jujur mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya.
MK juga menemukan upaya Anggit menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan tidak pernah melakukan perbuatan kriminal yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Anggit Kurniawan Nasution, seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar. Dan, tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya, karena tidak sesuai dengan data yang sebenarnya," jelasnya.
Kemudian, MK menilai Anggit membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Demikian halnya pada saat Anggit Kurniawan Nasution, mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 16 Agustus 2024, seharusnya juga menyatakan keberatannya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya," kata Suhartoyo.
Maka itu, MK menilai pencalonan Anggit Kurniawan sebagai Cawabup Pasaman cacat hukum dan tak memenuhi syarat. MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan batas waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Putusan MK tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.
"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," ujar Suhartoyo.
"Serta memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024," tuturnya.