Megawati ke Hasto Usai Kalah Praperadilan Lawan KPK: Jangan Khawatir..

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan reaksi dari sang ketua umum Megawati Soekarnoputri setelah permohonan praperadilannya terhadap penetapan tersangka KPK, tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Buntut OTT, KPK Geledah Kantor PUPR OKU Sumsel

Megawati, kata Hasto, meminta dirinya tidak perlu khawatir dalam menghadapi perkaranya di KPK.

"Jadi ketika hasil praperadilan adalah 'no', saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, 'jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya'," kata Hasto saat konferensi pers di kantor PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, 4 Orang Jadi Tersangka

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara oleh KPK. Pertama, terkait dugaan pemberian suap dan kedua, terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku.

Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Inves Kripto dengan Kerugian Rp105 Miliar, Korbannya 90 Orang

Hasto lanjut menegaskan, PDIP memiliki napas perjuangan yang panjang. Hal itu, yang menurutnya, tidak dilihat oleh pihak-pihak yang kontra dengan mereka. "Jangan pernah khawatir karena kita punya napas perjuangan yang panjang. Ini yang tidak mereka lihat," kata Hasto.

Sementara itu, Hasto menilai bahwa upaya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, merupakan sebuah bentuk kriminalisasi hukum. Ia juga berdalih kasusnya sarat dengan kepentingan politik kekuasaan.

"Dalam eksaminasi tersebut (hukum), nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," imbuhnya. 

Untuk diketahui, Hasto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan setelah permohonan praperadilan pertama ditolak hakim.

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan. (Foto ilustrasi).

KPK Geledah Kantor Visi Law yang Didirikan Febri Diansyah dan Rasamala terkait Kasus TPPU SYL

Kantor advokat Visi Law yang digeledah KPK berada di kawasan Pondok Indah, Jaksel. Rasamala Aritonang ikut dibawa KPK saat penggeledahan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025