Pasca Praperadilan, Sekjen PDIP Hasto Yakin Kasusnya Tak Lepas dari Kepentingan Politik Kekuasaan
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, muncul memberikan keterangan terkait kasus hukumnya. Praperadilan yang dilakukan Hasto diputus tidak diterima Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan kini KPK kembali memanggilnya sebagai tersangka untuk diperiksa.
Hasto tetap yakin, dirinya korban kriminalisasi penguasa. Hal itu dikatakan merespons kasus yang tengah tangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasto menyebut, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.
"Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya. Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan,” kata Hasto saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
Hasto lanjut menjelaskan, dalam kasus terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, banyak dilakukan kajian oleh para pakar hukum. Bahkan suatu eksaminasi, yang mana hasilnya bahwa penetapannya sebagai tersangka kurang tepat.
Hasto juga menilai, terkait Pasal 21 UU Tipikor yang disematkan KPK, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan. Menurutnya, tidak ada fakta itu dilakukan oleh dirinya.
"Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," kata Hasto.
Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah permohonan praperadilan pertama ditolak hakim. Sedangkan KPK juga melayangkan panggilan kedua ke Hasto pada Kamis pekan ini. Hari Senin kemarin, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK pasca kalah di praperadilan.
