RUU KUHAP Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
- DPR RI
Jakarta, VIVA – Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Pengesahan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2029. Sidang tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Awalnya, Adies mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR terkait permintaan RUU KUHAP ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR pada rapat paripurna hari ini.
Adies kemudian mempersilakan masing-masing juru bicara fraksi di DPR untuk menyampaikan pendapatnya.
“Dengan demikian kedelepan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing,” kata Adies di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU tentang KUHAP RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetuui menjadi RUU Usul DPR RI?” lanjut Adies.
Seluruh anggota rapat kemudian menyetujui agar RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR.
