Kepala Daerah Tidak Tidur Sendiri Selama Retreat di Akmil Magelang

Wamendagri Bima Arya (dok. Humas Kemendagri)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengemukakan bahwa para kepala daerah tidak tidur sendirian dalam satu tenda selama retreat atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, selama 21-28 Februari 2025.

Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam Terkait Dugaan Korupsi

“Kalau dulu para menteri itu satu tenda satu. Nah sekarang sharing (berbagi, red.), ada yang berdua, bertiga, berempat,” kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin, ketika menjelaskan perbandingan pembekalan kepala daerah dengan Kabinet Merah Putih pada Oktober lalu di Akmil.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto.

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Status 2 Oknum TNI Diduga Terlibat Penembakan 3 Polisi Masih Saksi

Selain itu, Bima menjelaskan bahwa pihaknya turut mengatur agar para kepala daerah yang berusia di atas 60 tahun ditempatkan pada tenda yang lebih dekat dengan lokasi ruang kelas.

“Bagi kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, masih segar, masih muda, masih energik, maka lokasinya mungkin agak jauh karena mereka akan lebih mampu untuk berjalan,” ujarnya.

Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam, Ini Perannya

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengelompokkan para kepala daerah yang berasal dari daerah yang sama dalam satu tenda.

“Ya kami ingin bercampur lah semua ya. Lebih kepada pertimbangan juga membangun kebersamaan, saling kenal satu sama lain, dan juga faktor usia tadi,” jelasnya.

Sebelum menjalani pembekalan pada 21—28 Februari 2025 di Akmil, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah terpilih akan mengikuti pelantikan serentak pada Kamis 20 Februari 2025. (Ant)

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati

Nilai Ganti Rugi Korban Penembakan Bos Rental oleh Oknum TNI AL Sebesar Rp 1,1 Miliar

Total restitusi mencakup Rp842.434.500 bagi korban IA yang meninggal dunia, sementara korban R yang mengalami luka tembak menerima restitusi sebesar Rp292.708.400.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025