Pemerintah: Perguruan Tinggi Tidak Jadi Kelola Tambang, tapi Diberikan Dana Riset-Beasiswa
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sepakat membawa Revisi Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025.
Menurut Supratman, ada sejumlah poin yang menjadi inisiasi legislatif dalam RUU Minerba tersebut. Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.
"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman di Gedung DPR RI pada Senin, 17 Februari 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
- Istimewa
Kata dia, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM), termasuk koperasi. Menurut dia, dengan pemberian skema prioritas yang ada itu pembagian sumber daya alam yang dimiliki akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
“Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” jelas dia.
Selanjutnya, Supratman mengatakan usulan kedua dari DPR RI adalah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. Kata dia, RUU Minerba hanya memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa bagi mahasiswa.
“Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama melakukan atau penyediaan dana riset dan pemberian beasiswa kepada mahasiswa,” ungkapnya.
Supratman menegaskan bila pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus, penugasan khusus bagi kampus hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN.
Dengan demikian, Supratman mengatakan tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang dalam RUU Minerba. Kata dia, pengelolaan minerba sepenuhnya diserahkan kepada BUMN maupun BUMD.
“Tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus, dan akhirnya disepakati tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah. Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada," ucapnya.
Selain itu, Supratman menambahkan poin dari RUU Minerba ialah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI.
"Terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," jelas dia.
Sementara Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba sudah dihapus. Menurut dia, izin pengelolaan minerba sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri Hukum bahwa tolong dipertebal informasi ini, Undang-undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain,” pungkasnya.