DPR Sepakati RUU Minerba Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Besok

Ilustrasi rapat paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Jakarta VIVA – DPR RI menyepakati membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Rapat Paripurna, Selasa besok, 18 Februari 2025. Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. 

Habiburokhman: RUU KUHAP Dibahas di Komisi III

Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung. 

"Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut," kata Martin.

DPR Digeruduk Pendemo Tolak UU TNI, 1.824 Personel Gabungan Diterjunkan

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung

Photo :
  • DPR RI

Terdapat 4 poin materi muatan perubahan dalam RUU Minerba ini. Antara lain sebagai berikut:

PKB Ungkap Alasan Revisi KUHAP Lebih Cocok Dibahas di Komisi III DPR

Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu: Kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Martin menjelaskan, setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diterima, Panja Baleg DPR RI membentuk tim perumus/tim sinkronisasi pada 15 Februari.

"17 Februari timus timsin telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU Minerba," kata Martin.

Setelahnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini terkait rancangan UU tersebut.

Ilustrasi paripurna

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Usai semua fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan seluruh fraksi agar draft RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna esok hari.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi pemerintah dan DPD RI, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat," kata Bob Hasan dalam rapat.

"Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" lanjutnya.

"Setuju," kata peserta rapat.

"Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB," kata Bob Hasan menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya