Sidang Sengketa Pilkada Serang Lanjut Pembuktian, Indikasi Adanya Proses Bermasalah Menguat

Ilustrasi pilkada serentak 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanjutkan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang pada tahap pembuktian. Proses ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa terdapat proses yang sangat bermasalah dan bisa berujung pada diskualifikasi salah satu pasangan calon. 

Hal tersebut disampaikan Profesor Ibnu Sina Chandranegara, guru besar di Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu 9 Februari 2025.

“Pilkada Kabupaten Serang yang lolos dismissal menjelaskan bahwa adanya penilaian hakim yang tidak hanya berdasarkan hasil perolehan suara semata, melainkan adanya penilaian atas proses yang bermasalah,” ujarnya.

Ilustrasi Pilkada

Photo :
  • canva.com

Sekadar diketahui, dari 310 sengketa Pilkada yang masuk ke MK, 270 perkara kandas. Hanya 40 perkara yang lanjut ke pembuktian, salah satunya pilkada Kabupaten Serang. Sengketa ini diajukan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (nomor urut 1), terhadap pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas (nomor urut 2). 

Ibnu meyakini bahwa kesan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pilkada Kabupaten Serang nampak dan terencana, sehingga mengakibatkan saat ini telah melalui tahapan pembuktian. Indikasi pelanggaran TSM tersebut dilakukan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.

Apalagi, kata dia, terungkap keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, calon bupati Serang. “Mahkamah perlu menilai secara substansi sengketa ini secara serius,” ujarnya.

Salah satu guru besar muda Indonesia ini menilai, pelanggaran yang terjadi sangat serius, karena ada pemanfaatan dan penyalahgunaan jabatan, pemberian janji yang melawan hukum, serta intimidasi aparat penegak hukum yang mengakibatkan proses Pilkada Kabupaten Serang menjadi titik sorot utama.

Kemendagri dan DPR Bakal Rapat Bahas PSU Pilkada 2024 Senin Pekan Depan

Sekadar diketahui, dalam fakta sidang MK terungkap, Mendes Yandri memanfaatkan para kepala desa untuk mendulang suara istrinya, dimulai dari pertemuan ratusan kepala desa yang dikemas dalam Rakercab Apdesi, kemudian melalui jejaring jabatan terungkap ada intimidasi aparat penegak hukum terhadap para kepala desa, hingga terdapat janji dan politik uang.

Pro Kontra Anggota DPR soal Gugatan Caleg Harus Berdomisili sesuai Dapil

“Dalam sidang pembuktian sebelumnya pun, nampak bahwa ini melibatkan banyak pihak bahkan aparat penegak hukum. Sajian peristiwa yang meyakinkan ini maka kemungkinan untuk diskualifikasi menjadi opsi yang rasional,” ujar Ibnu. 

Ibnu menyatakan, diskualifikasi bisa menjadi putusan yang rasional, mengingat adanya perbuatan yang terencana dan sistematis dan melahirkan kecemasan dan perasaan intimidatif sehingga pengawasan dan penegakkan hukum pemilihan menjadi imparsial. “Dengan kondisi ini maka tidak tepat untuk sekedar melakukan pemilihan ulang semata,” ujarnya.

Mendagri Tito Pastikan PSU di Papua Pakai APBD, bukan APBN
Tumpukan uang rupiah dengan berbagai nominal

Warga Gugat UU Mata Uang ke MK, Minta Redenominasi Uang Rp1.000 jadi Rp1

Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 soal Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2025