DPR Tunggu Rapat Pimpinan terkait RUU Omnibus Law Politik
- Dok DPR
Jakarta, VIVA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Politik atau revisi UU Pemilu ataupun UU Pilkada masih menunggu putusan Rapat Pimpinan parlemen.
Rifqi menegaskan, Komisi II DPR sejauh ini belum membahas RUU Omnibus Law Politik kendati DPR telah aktif sejak 21 Januari 2025.
"Belum ada pembahasan karena belum diputuskan di Rapim DPR apakah akan diserahkan ke Komisi II? Apakah dibentuk pansus atau diserahkan kepada Baleg,” kata Rifqi dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
Rifqi juga mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden belum dibahas oleh Komisi II DPR karena menunggu putusan rapim tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan DPR bakal langsung membahas beragam hal, termasuk wacana RUU Omnibus Law Politik pada Rapim DPR RI.
"Jadi, kami berharap masalah-masalah, semua masalah yang ada, bisa segera kami selesaikan, termasuk tadi yang ditanyakan Omnibus Pemilu," kata Adies pekan lalu.
Adies menambahkan diskusi resmi untuk membahas RUU Omnibus Law Politik itu akan dilakukan dalam forum di Komisi II DPR RI. Selain itu, kata dia, pembentukan peraturan tersebut harus memiliki naskah akademik dan nantinya disinkronisasikan oleh Baleg DPR RI.