KPU Barito Utara Dilaporkan ke DKPP RI usai Diduga Langgar Aturan Pemilu 2024

Kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, Andi Muhammad Asrun di DKPP RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan soal adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara. Sidang digelar pada Kamis 30 Januari 2025.

Wamendagri Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2021-2026 Akan Terpotong

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik itu telah teregister dengan perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025. Dalam hal ini, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, bersama anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti menjadi pihak yang teradu.

Kemudian, pihak yang mengadukan yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun.

Wamendagri Sebut 300 ASN Langgar Netralitas Pemilu Sudah Disanksi

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Selanjutnya, Asrun dalam persidangan di DKPP hari ini, turut mempermasalahkan terkait dengan keputusan KPU yang tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Copot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes karena Pelanggaran Etik, Putusan DKPP Sudah Benar

Padahal, Bawaslu sudah merekomendasikan untuk melakukan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu.

"Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," ujar Asrun saat ditemui di kantor DKPP pada Kamis 30 Januari 2025.

Kemudian, pada proses persidangan, Asrun menyatakan ada sebuah dugaan pelanggaran pemungutan suara. 

Dia menduga bahwa KPU Kabupaten Barito Utara melakukan pelanggaran etik lantaran tidak mematuhi keputusan Bawaslu.

"Pihak KPU mengelak dengan membuat kajian, ya dasarnya apa? Karena ada surat edaran ketua KPU yang mengatakan, sehingga dibuat kajian, bukan melaksanakan itu. Padahal tidak seperti itu aturan KPU, kajian itu bukan untuk mengelakkan rekomendasi, tapi harus dilaksanakan. Kesalahannya di situ jadi kita adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik," sebut Asrun.

Asrun pun menyesalkan terkait adanya penambahan suara tanpa identitas. Bahkan, dalam persidangan DKPP terungkap bahwa terdapat pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan, pada 14 Februari 2024.

Lantas, Komisioner KPU Barito Utara terancam disanksi pemberhentian jika DKPP menilai terjadi pelanggaran Pemilu di wilayah tersebut.

"Jadi orang datang, kemudian asumsi ketua KPPS dia kenal orang itu, ya kan enggak bisa bilang kenal. Kemudian ada surat lagi menyatakan satu surat lagi bahwa itu adalah warga kita, ya kan itu enggak benar," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya