Menteri ATR/BPN ungkap 2 Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Bekasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid membeberkan dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Bekasi atau tepatnya di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi.

Pegawai Sebut Kades Kohod Masih Sering ke Kantor, Warga: Tidak Pernah Terlihat Sejak Pagar Laut

Nusron menyebut bahwa dari dua perusahaan tersebut diketahui terdapat HGB dengan luas 509,795 hektare yang terbagi ke dalam 346 bidang.

Pagar bambu di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi

Photo :
  • Istimewa
Kades Kohod Mangkir Panggilan Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Perusahaan pertama yang memiliki SHGB di Desa Hurip jaya, ungkap Nusron adalah PT CL yang punya 78 bidang dengan luas 90 hektare.

“HGB-nya diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017 dan 2018,” kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Nusron Wahid Heran SHM 11 Hektare Tanah Warga Pindah Misterius ke Area Pagar Laut Bekasi

Perusahaan kedua yang disebut Nusron adalah perusahaan dengan inisial PT MAN. Diketahui perusahaan ini memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare. Nusron menjelaskan HGB tersebut terbagi pada daratan dan lautan.

“Memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai, problem nya kita tidak bisa serta merta membatalkan ini (HBG),” kata Nusron.

Politkus Golkar itu lanjut menjelaskan HGB kedua perusahaan tersebut tidak bisa dicabut atau dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN karena kementerian tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

“Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18 (PP 18 Tahun 2021) hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, Kohod saya bisa karena kami punya hak, usianya masih di bawah 5 tahun, tapi ini usianya sudah di atas 5 tahun,” kata Nusron.

Karena itu, Nusron menyampaikan sedang meminta aturan kepada Mahkamah Agung (MA) soal apakah boleh Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan pengadilan untuk pembatalan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) dalam jumpa pers terkait pagar laut.

Photo :
  • Antara

Jika langkah tersebut tidak bisa dilakukan, maka Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah. 

“Kami harus bisa membuktikan bahwa semua sertif yang terbit di luar garis pantai itu dulunya tanah,” imbuhnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, Cholil Nafis

Munas Alim Ulama NU: Laut Tak Bisa Dimiliki Individu dan Korporasi

Kiai Cholil Nafis, Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, secara tegas menyatakan bahwa laut tidak boleh dimiliki oleh individu maupun korporasi.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2025