Menteri ATR/BPN ungkap 2 Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Bekasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid membeberkan dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Bekasi atau tepatnya di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi.

HGB di Laut Sidoarjo juga Bakal Dibatalkan oleh Menteri ATR Nusron Wahid

Nusron menyebut bahwa dari dua perusahaan tersebut diketahui terdapat HGB dengan luas 509,795 hektare yang terbagi ke dalam 346 bidang.

Pagar bambu di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi

Photo :
  • Istimewa
Menteri Nusron Ungkap Ada Hutan Bersertifikat Hak Milik

Perusahaan pertama yang memiliki SHGB di Desa Hurip jaya, ungkap Nusron adalah PT CL yang punya 78 bidang dengan luas 90 hektare.

“HGB-nya diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017 dan 2018,” kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Menteri ATR Sudah Batalkan 50 SHM di Area Pagar Laut Tangerang dan Bakal Bertambah

Perusahaan kedua yang disebut Nusron adalah perusahaan dengan inisial PT MAN. Diketahui perusahaan ini memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare. Nusron menjelaskan HGB tersebut terbagi pada daratan dan lautan.

“Memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai, problem nya kita tidak bisa serta merta membatalkan ini (HBG),” kata Nusron.

Politkus Golkar itu lanjut menjelaskan HGB kedua perusahaan tersebut tidak bisa dicabut atau dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN karena kementerian tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

“Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18 (PP 18 Tahun 2021) hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, Kohod saya bisa karena kami punya hak, usianya masih di bawah 5 tahun, tapi ini usianya sudah di atas 5 tahun,” kata Nusron.

Karena itu, Nusron menyampaikan sedang meminta aturan kepada Mahkamah Agung (MA) soal apakah boleh Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan pengadilan untuk pembatalan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) dalam jumpa pers terkait pagar laut.

Photo :
  • Antara

Jika langkah tersebut tidak bisa dilakukan, maka Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah. 

“Kami harus bisa membuktikan bahwa semua sertif yang terbit di luar garis pantai itu dulunya tanah,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya