Kasus Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pecat 6 Pejabat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku telah memberhentikan enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, akibat kasus pagar laut Tangerang.

HGB di Laut Sidoarjo juga Bakal Dibatalkan oleh Menteri ATR Nusron Wahid

Nusron menegaskan, langkah tersebut diambil setelah melakukan audit investigatif di internal kementerian. 

"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Menteri ATR/BPN ungkap 2 Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Bekasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid saat tiba di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Nusron lebih jauh mengungkap inisial para pejabat yang dijatuhi sanksi berat pihaknya. Mereka yakni JS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat; SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang); serta ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang).

Menteri Nusron Ungkap Ada Hutan Bersertifikat Hak Milik

Kemudian, WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM, (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), dan KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

Selain itu, terang Nusron, pihaknya juga menjatuhkan sanksi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang digandeng Kantah Tangerang dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut.

"Pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujarnya. 

Nusron menambahkan, bahwa pagar laut di Perairan Tangerang itu memang mengantongi sertifikat HGB. Total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya sertifikat.

Nusron mengungkapkan, 234 bidang terdaftar atas nama PT. Intan Agung Makmur. Kemudian, ada 20 bidang terdaftar atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa. 

Selain itu, ada 9 bidang punya SHGB atas nama perseorangan dan 17 bidang memiliki SHM. Namun, kata Nusron, penerbitan sertifikat itu semuanya cacat prosedur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya