DPR Panggil Menteri Nusron Hari Ini, Bahas Kasus Mafia Tanah dan Pagar Laut
- vivanews/Andry Daud
Jakarta, VIVA – Komisi II DPR RI memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membahas soal pertanahan pada hari ini, Kamis, 30 Januari 2025.
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha meminta Nusron menyelesaikan 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia. Satu di antaranya ihwal pemagaran Laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Anggota Fraksi PKB itu mengatakan, masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN. Pasalnya, persoalan tanah berdampak sangat besar, bahkan acap kali merugikan masyarakat luas, khususnya, konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan.
Toha menambahkan, terdapat sejumlah catatan penting bagi Menteri ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah tanah. Pertama, pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal. Ditekankannya, persoalan data pertanahan ini harus mendapat perhatian serius.
Toha menyebut, pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti belum semua Kantor Pertanahan yang melakukan pembenahan data, pembenahan data dilakukan secara sporadis, infrastruktur pertanahan yang terbatas, dan masih ada bidang tanah yang belum terpetakan.
Catatan kedua, lanjut Toha, terkait infrastruktur keagrariaan yang belum dibenahi. Masalah infrastruktur keagrariaan di Indonesia di antaranya adalah konflik agraria, ketidaksesuaian peraturan, dan kurangnya data yang akurat.
Menurut Toha, konflik agraria terjadi karena ketimpangan kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan sumber daya agraria. Konflik agraria dapat disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tumpang tindih.
"Konflik agraria juga bisa disebabkan oleh penyalahgunaan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, Konflik agraria dapat disebabkan oleh pelanggaran hak asasi manusia," kata Toha kepada awak media.
Ketiga, kasus mafia tanah. Toha mengatakan, kasus mafia tanah terjadi sering karena lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi. Selain itu, mafia tanah juga memanfaatkan sikap abai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki.
"Pada 14 November 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, ada 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia selama ini. 79 persen yang sudah diselesaikan," kata mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode 2000-2010 itu.
Toha mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid harus dapat menjelaskan dari tahun berapa data 48 ribu kasus mafia tanah itu terjadi. Karena berdasarkan laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan Agung dalam periode 2022 sampai 10 November 2023 saja, Kejagung telah menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah.
"79 persen dari 48 ribu berarti 37.920. Artinya, masih ada 10.080 kasus mafia tanah yang belum diselesaikan. Kapan akan diselesaikan? Berapa kasus mafia tanah yang sudah Menteri Nusron selesaikan? Apakah jumlah itu termasuk kasus pemagaran laut di Tangerang? Pemagaran laut tidak boleh terulang lagi,” imbuhnya .
Selain itu, lanjut Toha, masalah status tanah belum tersertifikasi di wilayah sengketa perusahaan dengan tanah warga (nonsertifikat) juga harus mendapat perhatian dari pemerintah.
"Lalu seperti apa nasib tanah ulayat di era Presiden Prabowo dan bagaimana relasi konflik dengan masyarakat adat, terutama oleh kelompok AMAN (Aliansi Maayarakat Adat Nusantara)," imbuhnya.