Kasus Pagar Laut Harus Dikaji Sesuai UUD 1945, Menurut Badan Pengkajian MPR

Anggota Badan Pengkajian MPR RI Al Muzzammil Yusuf
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA - Anggota Badan Pengkajian MPR RI Al Muzzammil Yusuf mengatakan bahwa kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, Banten, harus dikaji berdasarkan konteks pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

Potret 2 Awak KKP Makan Terombang-ambing di Air saat Proses Pencabutan Pagar Laut Tangerang

"Amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 26 Januari 2025.

Menurutnya, pengkajian itu harus segera dilakukan oleh anggota Badan Pengkajian MPR yang terdiri dari perwakilan delapan fraksi yang ada di MPR serta kelompok anggota DPD RI.

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut Tangerang

Pagar laut di Tangerang saat dibongkar petugas

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dengan melakukan kajian, kata dia, hal tersebut menegaskan komitmen MPR sebagai lembaga terdepan yang mengawal UUD 1945, untuk ikut aktif menjaga kedaulatan bumi pertiwi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Bukan Aguan yang Diberi Hormat Mayor Teddy, Kades Kohot Ngotot SHGB Pagar Laut Dulu Empang

"Termasuk upaya memonopoli kekayaan alam negara untuk pihak tertentu di dalam negeri atau bahkan melibatkan kepentingan asing," ujarnya.

Selain itu, ia menilai upaya pengkajian ini senapas dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk mencabut dan membatalkan surat yang menyatakan keabsahan pagar laut tersebut.

Lebih lanjut, dirinya juga mengapresiasi peran Komisi IV DPR RI yang telah turun langsung ke lokasi pagar laut dan memberikan perhatian yang besar pada masalah tersebut.

Proses pencopotan pagar bambu di laut tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

“Kita juga sangat memuji peran aktif nelayan Tangerang, Banten, yang terdampak, sebagai pihak yang telah lebih dahulu aktif dan berani menyuarakan keresahan mereka bersama para aktivitas lingkungan hidup," tuturnya.

Ia menilai, apabila Badan Pengkajian MPR juga ikut serta dalam masalah pagar laut ini, maka akan semakin menegaskan kekompakan seluruh komponen bangsa dan komitmen MPR sebagai lembaga negara yang paling berwenang mengawal amanat konstitusi UUD 1945, khususnya terkait Pasal 33 ayat (3).

"Mudah-mudahan Badan Pengkajian MPR akan segera turun tangan terkait masalah pagar laut ini dengan melakukan pendalaman kajian aspek konstitusi dengan mengundang berbagai pakar," ucapnya.

"Kita jadikan momen pagar laut ini sebagai momen kebersamaan menjaga kekayaan alam bangsa agar bisa memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia dan bukan untuk segelintir golongan, apalagi jika turut mendompleng kepentingan asing," imbuhnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya