Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang Dikritik, Jundi: Bertentangan dengan UU Dikti

Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Mencuat usulan agar perguruan tinggi bisa memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara prioritas. Wacana ini termuat dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang disetujui jadi RUU usul inisatif DPR, pada Kamis, 23 Januari 2025

Ketua Umum PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ahmad Jundi Khalifatullah menyoroti keras draf RUU Minerba yang berin izin kelola tambang ke kampus. Dia menyindir mestinya kampus fokus berperan mencetak sumber daya manusia atau SDM.

“Kami dengan tegas menolak RUU Minerba yang melibatkan kampus dalam pengelolaan tambang. Seharusnya kampus fokus menyiapkan SDM berkualitas bukan bisnis tambang," kata Jundi, Sabtu, 25 Januari 2025.

Menurut dia, pemberian izin kelola tambang untuk perguruan tinggi tak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi. Ia bilang kampus punya tugas pokok dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

“Tugas utama perguruan tinggi itu menjalankan Tridharma dengan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," lanjut Jundi. 

Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Pun, dia menambahkan kampus mestinya punya kontribusi penting dalam melakukan riset analisa mengenai dampal lingkungan (AMDAL). Bukan malah ikut berbisnis tambang. 

"Jadi, keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang ini bertentangan dengan Undang-Undang Dikti,” ujar Jundi.

Kisah Penerima Bidikmisi yang Kini Sukses Jadi Juragan Tambang

Sementara, Arsandi Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, menilai wacana kampus yang dapat konsensi tambang dikhawatirkan sebagai upaya pemerintah agar dapat membungkam kritik dari kampus. 

“Ini jebakan pemerintah agar kampus tak lagi kritis, diberikan tambang agar kampus tunduk kepada pemerintah," tutur Jundi.

Bahlil Pastikan Muhammadiyah Kelola Eks Tambang Adaro di Kalimantan Selatan

Menurut dia, dengan keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang berpotensi membuat kampus kehilangan independensi. "Padahal, kampus memiliki kewajiban moral untuk mengawal serta mengawasi jalannya Pemerintahan," ujar Arsandi.

31 Universitas Bersiap, CLP Batch 10 Hadir untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Lingkungan

Arsandi mengkritisi urgensi revisi UU Minerba yang terkesan mendesak. Padahal, tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.  Dia menyinggung pembahasan revisi UU Minerba diduga banyak kejanggalan. Hal itu karena dibahas secara terburu-buru dan minim partisipasi publik.

“Revisi UU Minerba ini dibahas dengan terburu-buru, tidak transparan dan mengabaikan partisipasi publik," ujarnya.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2024

Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Pemerintah Tunggu Usulan DPR

Sebab, hal itu membutuhkan pembahasan dengan pihak DPR terlebih dahulu sebagai pihak yang membberikan inisiatif.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025