Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang Dikritik, Jundi: Bertentangan dengan UU Dikti

Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Mencuat usulan agar perguruan tinggi bisa memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara prioritas. Wacana ini termuat dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang disetujui jadi RUU usul inisatif DPR, pada Kamis, 23 Januari 2025

Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Pemerintah Tunggu Usulan DPR

Ketua Umum PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ahmad Jundi Khalifatullah menyoroti keras draf RUU Minerba yang berin izin kelola tambang ke kampus. Dia menyindir mestinya kampus fokus berperan mencetak sumber daya manusia atau SDM.

“Kami dengan tegas menolak RUU Minerba yang melibatkan kampus dalam pengelolaan tambang. Seharusnya kampus fokus menyiapkan SDM berkualitas bukan bisnis tambang," kata Jundi, Sabtu, 25 Januari 2025.

Dasco Sebut Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi untuk Beri Tambahan Dana

Menurut dia, pemberian izin kelola tambang untuk perguruan tinggi tak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi. Ia bilang kampus punya tugas pokok dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

“Tugas utama perguruan tinggi itu menjalankan Tridharma dengan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," lanjut Jundi. 

Komisi X DPR Minta Wacana Kampus Kelola Tambang Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Pun, dia menambahkan kampus mestinya punya kontribusi penting dalam melakukan riset analisa mengenai dampal lingkungan (AMDAL). Bukan malah ikut berbisnis tambang. 

"Jadi, keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang ini bertentangan dengan Undang-Undang Dikti,” ujar Jundi.

Sementara, Arsandi Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, menilai wacana kampus yang dapat konsensi tambang dikhawatirkan sebagai upaya pemerintah agar dapat membungkam kritik dari kampus. 

“Ini jebakan pemerintah agar kampus tak lagi kritis, diberikan tambang agar kampus tunduk kepada pemerintah," tutur Jundi.

Menurut dia, dengan keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang berpotensi membuat kampus kehilangan independensi. "Padahal, kampus memiliki kewajiban moral untuk mengawal serta mengawasi jalannya Pemerintahan," ujar Arsandi.

Arsandi mengkritisi urgensi revisi UU Minerba yang terkesan mendesak. Padahal, tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.  Dia menyinggung pembahasan revisi UU Minerba diduga banyak kejanggalan. Hal itu karena dibahas secara terburu-buru dan minim partisipasi publik.

“Revisi UU Minerba ini dibahas dengan terburu-buru, tidak transparan dan mengabaikan partisipasi publik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya