DPR Minta Kajian Lebih Dalam soal Usulan Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Komisi X DPR RI meminta para pihak terkait untuk mengkaji lebih dalam usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Aset Perusahaan Dianggap Hilang, Begini Tanggapan ID Food

"Kami Komisi X DPR RI meminta agar dilakukan kajian terlebih dahulu. Jangan sampai nanti ketika itu sudah diberikan izin, malah yang terjadi adalah penyalahgunaan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, Jumat, 24 Januari 2025.

Irfani mencontohkan, penyalahgunaan itu bisa berupa hasil pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dimanfaatkan untuk kebutuhan bisnis.

DPR Minta Menteri ATR Batalkan SHGB Pagar Laut

Ilustrasi - Tambang batu bara

Photo :
  • ANTARA FOTO

"Penyalahgunaannya seperti bukan untuk pendidikan, malah semata-mata untuk bisnis," kata Irfani.

Puan: DPR Pasti Libatkan Kampus Terkait Revisi UU Minerba

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi dapat memberikan tambahan dana bagi universitas tersebut.

"Saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Dasco menekankan, mekanisme pengaturan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi sehingga dapat menambah pemasukan itu nantinya bakal diatur lebih lanjut.

Ketua Harian DPP Gerindr Sufmi Dasco Ahmad.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada," ujarnya.

karena itu, Katua Harian Gerindra tersebut menggarisbawahi bahwa pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi tersebut membawa manfaat yang positif.

"Pemberian izin tambang itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," imbuhnya.

Dasco memastikan pembahasan Revisi UU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara masih akan bergulir ke depannya dengan melibatkan partisipasi publik.

"Kan ada usul inisiatif yang nantinya dibahas, kemudian juga ada partisipasi publik, tentunya itu nanti silakan saja dikaji. Dari hasil itu, baru dimasukkan ke dalam rumusan. Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif, artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf file," imbuhnya.

VIVA Otomotif: Moge Honda Shadow Phantom 2013

Anggota DPR Minta Moge Bisa Masuk Tol, Begini Aturannya

Anggota DPR mengusulkan agar motor gede atau moge bisa masuk ke jalan tol demi menambah pendapatan negara.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025