Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. 

Menhub Usul ASN hingga Swasta WFA Tanggal 24-27 Maret 2025, Ini Alasannya

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025. 

Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Adies Kadir juga tampak hadir. Hanya Ketua DPR Puan Maharani, yang tidak terlihat hadir di paripurna.

Wakil Ketua DPR: Izin Tambang bagi Perguruan Tinggi untuk Tambahan Dana

Awalnya, masing-masing fraksi menyerahkan pandangan tertulis terkait RUU tersebut kepada pimpinan DPR. 

Setelah menerima pandangan tertulis dari fraksi-fraksi, Dasco kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi terkait RUU tersebut. 

Alasan Menteri Trenggono Ngaku Sulit Selidiki Pemilik Pagar Laut Tangerang

"Apakah RUU tentang perubahan kermpat atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.

Sidang Paripurna DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Setuju," kata seluruh peserta rapat.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menjadi usul inisiatif DPR. 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan RUU Minerba di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam kemarin.

Dengan alasan kebutuhan hukum, DPR memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba. Di antaranya, pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya