Pertama Kali dalam Sejarah, Presiden Bakal Lantik Gubernur hingga Bupati Serentak

Presiden Prabowo Subianto saat melantik jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden: Laily Rachev

Jakarta, VIVA - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengatakan kepala daerah hasil Pilkada 2024 mulai gubernur, bupati, dan wali kota bakal dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto. Rencana pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan serentak di hari yang sama.

Elite PDIP Respons Kepuasan Publik terhadap Prabowo, Pengamat: Oposisi Juga Mengakui

"Semua dilantik serentak di satu hari yang sama oleh presiden bagi yang tidak ada sengketa. Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini," kata Tito saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Menurut Tito, jika itu terealisasi maka akan menjadi sejarah. “Dan, ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota," ujar eks Kapolri tersebut.

Prabowo Sebut RI Bakal Setop Impor Pangan Akhir 2025

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Photo :
  • Kemendagri

Lebih lanjut, Tito mengatakan, pelantikan serentak dilakukan presiden berdasarkan Pasal 164B UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. UU itu memberikan kewenangan kepada Presiden melantik kepala daerah secara serentak lantaran pilkada digelar serentak.

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kemenkop Pacu Produksi Koperasi Ayam Petelur

"Itu amanah Undang-Undang Pasal 164B. Ingat undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri," tutur Tito. 

"Jadi, dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak, karena ada pilkada serentak," ujarnya.

Jika pelantikan kepala daerah secara serentah oleh Presiden Prabowo terealisasi maka berbeda dengan sebelumnya. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur sebelumnya dilakukan Presiden di Istana Negara. Adapun untuk wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati dilantik oleh gubernur provinsi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya