Mendagri Tawarkan Beberapa Opsi Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
Sumber :
  • Kemendagri

Jakarta, VIVA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih 2024. Menurut dia, sebaiknya yang akan dilantik lebih awal yakni kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wamendagri Bima Arya Ungkap Materi Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang

"Mohon ingat bahwa yang dilantik ini adalah yang tidak ada sengketa," kata Tito saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Dasco Beri Sinyal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Mundur

Tito merinci opsi 1A ,bagi gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari 2025. 

Kemudian opsi 1B, gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Sehingga, gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sementara bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.

Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Akan Digelar di Akmil Magelang, Diharapkan Sebelum Ramadan

"Positifnya ya otomatis ada perbedaan antara gubernur dengan wakil gubernur, dengan bupati, wali kota. Negatifnya, biaya akan bertambah lagi di waktu yang berbeda," kata mantan Kapolri itu.

Opsi 2A, kata dia, pelantikan gubernur/wakil gubernur digelar secara serentak bersama bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April 2025. Sementara Opsi 2B, gubernur/wakil gubernur dilantik pada 17 April, serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada 21 April 2025.

"Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan opsi ketiga itu pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan pada 13-15 Februari 2025. Sehingga, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret 2025. 

"Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, bupati/wali kota memilih tanggal 24 Maret. Jadi lebih lama lagi waktunya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya