MK Diminta Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Muara Enim, VIVA – Koalisi Keadilan menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan sengketa pilkada Muara Enim. Koordinator Koalisi Keadilan Fuad Adnan menilai MK tidak punya alasan untuk menolak gugatan yang diajukan tim hukum Nasrudin Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA) lantaran bukti-bukti yang dimiliki sangat kuat dan meyakinkan. 

Kisruh Pagar Laut di Tangerang, KKP Malah Digugat Praperadilan

“Jika melihat fakta-fakta yang disampaikan plus fakta yang beredar di media, rasanya sulit bagi MK untuk menolak gugatan hasil pilkada Muara Enim. Jelas sekali ada DPT siluman, ada pemilih ganda sampai tanda tangan palsu,” kata Fuad dalam keterangan media, pada Senin sore, 20 Januari 2025. Menurut Fuad, dengan ditemuan bukti fakta tadi, Hakim Konstitusi tak bisa menolak tuntutan yang diajukan para penggugat.

Ilustrasi Pilkada

Photo :
  • canva.com
Tak Rela Harta Anaknya Diwariskan ke Istri, Mertua Gugat Menantu dan 3 Cucunya ke Pengadilan

Pasalnya, lembaga peradilan paling independen tersebut, ungkap dia, tidak bisa tutup mata dengan ketidakabsahan suara yang dihasilkan pilkada Muara Enim, termasuk soal proses penghitungan suara yang sarat kejanggalan dan penuh rekayasa.  

“Salah satu peran MK dalam memutus penyelesaian sengketa pilkada adalah dengan memastikan keabsahan suara dan menilai proses penghitungan suara. Jika terdapat pelanggaran, manipulasi suara, dan penyalahgunaan wewenang penyelenggara pemilu maka MK harus membuat keputusan yang adil dan transparan. Dalam hal ini, tentu mengabulkan semua gugatan atas sengketa pilkada Muara Enim,” ucapnya.  

Kubu Andika-Nanang Bongkar 3 Unsur Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Kabupaten Serang 

Selain itu, mantan aktivis mahasiswa ini pun mengingatkan MK untuk membela dan memperjuangkan aspirasi rakyat Muara Enim.

Menurutnya, hanya dengan keputusan yang adil, rakyat Muara Enim percaya bahwa pilkada dan demokrasi di Indonesia masih berjalan sesuai harapan rakyat banyak.

“Sekali lagi, saya kira MK memang harus mengabulkan gugatan para pemohon sengketa pilkada Muara Enim. Kita semua bertanggungjawab agar kepercayaan masyarakat terhadap pilkada terus meningkat,” tuturnya. 

Seperti diketahui, tiga petitum yang diajukan tim hukum HNU-LIA dalam gugatan yakni menuntut pembatalan Keputusan KPU Muara Enim tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, meminta pendiskualifikasian pasangan calon Edison-Sumarni dan menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di 4 (empat) kecamatan Muara Enim. Di, mana keempat kecamatan tersebut antara lain Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas dan Empat Petulai Dangku.

“Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi (Pilkada),” pungkas pengacara senior OC Kaligis yang menjadi salah seorang kuasa hukum HNU-LIA di dalam sidang sengketa pilkada Muara Enim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya