Baleg DPR Pertanyakan Usulan Kampus Terima Izin Pertambangan

Ilustrasi pertambangan
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Jakarta, VIVA - Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar rapat revisi undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), Senin, 20 Januari 2025. Banyak hal yang dibahas termasuk wacana bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk kampus. 

Puan Pastikan DPR Cermati Program Prabowo-Gibran agar Sesuai Kemampuan

Sejumlah fraksi di Baleg DPR pun mengkritisi usul perubahan dalam RUU Minerba bahwa perguruan tinggi bisa menerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Warta mempertanyakan usulan tersebut, sebab selama ini dalam Perpres, IUP hanya diberikan kepada ormas keagamaan.

Titiek Soeharto: Besok, DPR Panggil Menteri Trenggono soal Skandal Pagar Laut Tangerang

Pertambangan timah (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

"Dalam perpres hanya menyangkut ormas keagamaan. Berarti ini tambahan. Tambahan ini berarti adalah usul Baleg. Tadi tidak disebutkan kenapa sih, PT harus masuk, apa alasannya?" Kata Nyoman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa 21 Januari 2025.

Ketua DPR Serahkan Kewenangan Evaluasi Mendiktisaintek ke Prabowo

Nyoman menekankan, selama ini tugas perguruan tinggi mendidik, mengajar, atau termasuk penelitian dan pengabdian. Jika diusulkan menerima konsesi tambang, maka kampus bakal mulai masuk wilayah bisnis.

Nyoman mengusulkan agar sebaiknya dibuat UU Minerba yang baru. Pasalnya, selain kampus, konsesi tambang juga diusulkan diberikan kepada pihak swasta dan UMKM.

"Apakah tidak sebaiknya ini menjadi UU baru yang kita mulai dari nol. Kita buat UU terbaik kepada republik ini, UU Minerba yang baru," imbuhnya.

Senada itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad mengkhawatirkan usulan kampus menerima izin konsesi tambang. Sebab, bidang itu selama ini berada di wilayah samar. Dia khawatir pemberian WIUP kepada kampus akan menyeret institusi ke persoalan hukum. 

"Saya khawatir kekeliruan atau ketidaktahuan yang dilakukan perguruan tinggi akan menjerumuskan mereka ke meja hijau," ujarnya. 

Menurut Habib, jika pemerintah dan DPR berniat menyejahterakan kampus, mestinya tidak dilakukan dengan memberikan izin konsesi tambang. Menurutnya, pemerintah dan DPR bisa melakukannya dengan profitability index (PI). Diungkapkan, cara itu selama ini dilakukan perusahaan pertambangan kepada pemerintah daerah.

"Pemerintah justru bisa memberikan PI, profitability index kepada ormas keagamaan seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemda," katanya. 

Adapun Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan membenarkan, rapat Baleg hari ini membahas perubahan keempat UU Minerba. Setidaknya ada empat poin krusial yang dibahas dalam rapat tertutup. Salah satunya yakni pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi (PT) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Terdapat 4 yang pokok bahasan yang paling utama. Yakni, hilirisasi tidak ada kata lain, harus dipercepat. Karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat, demi mewujudkan swasembada energi. Kedua, prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Ketiga, demikian pula perguruan tinggi. Keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya," kata Bob Hasan.

Politikus Gerindra itu menuturkan, revisi ini perlu segera dilakukan untuk mewujudkan pasal 33 Undang-undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional. Menurutnya, Revisi UU Minerba menjadi peluang bagi perekonomian masyarakat Indonesia, yang diharapkan proses jual-beli terkait mineral dan batu bara bisa bergulir cepat.

"Tentunya di sini akan mengembangkan tingkat pasar jual dan beli, baik itu penambang langsung maupun yang membantu melakukan kegiatan usaha sampai dengan para pedagang dan sebagainya. Maka, proses jual-beli semakin cepat dan tentunya perkembangan di setiap negara kita yang terus berkembang di masyarakat agraris, menjadi masyarakat industri," kata Bob.

Bob menambahkan, pembahasan revisi UU Minerba yang dikebut, tujuannya mulia untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia .

"Jadi sekali lagi saya sampaikan, bukan persoalan kenapa baru sekarang. Tetapi, hari ini, kita harus sesegera mungkin, untuk kemaslahatan umat, betul-betul dapat terlaksana sebagaimana amanat pasal 33 konstitusi," imbuhnya.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya