Puan Sebut Pekan Ini DPR Bahas Putusan MK Soal Ambang Batas Capres
- DPR RI
Jakarta, VIVA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas 20 persen alias presidential threshold untuk pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden.
Puan menyebut, nantinya keputusan MK terhadap uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian diproses di Komisi II selaku komisi yang membidangi urusan kepemiluan.
"Mekanismenya masuk nanti di rapim, kemudian di Bamus (Badan Musyawarah) dan itu ada di Komisi II. Jadi, prosesnya nanti akan masuk di Komisi II" kata Puan ditanyai awak media di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Puan mengungkapkan, kemungkinan keputusan itu akan dibahas oleh Komisi II pada pekan ini. Namun dia belum mengetahui kapan detailnya.
"Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," tegasnya.
MK telah menghapus ketentuan ambang batas 20 persen pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan putusan MK itu, maka mulai 2029, seluruh partai politik bisa mencalonkan capres dan cawapresnya.Â