Kubu Andika-Nanang Bongkar 3 Unsur Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Kabupaten Serang 

Kuasa hukum Andika-Nanang, Deni Pamungkas
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang, Jumat 17 Januari. Sengketa atau gugatan selaku pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Dalam pengajuan sengketanya terhadap pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, pengacara pemohon menilai, ada tiga unsur yang membentuk dugaan pelanggaran yang mengarah pada terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Tiga unsur tersebut yakni, dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, pengerahan dan aktifnya para kepala desa berkampanye, dan ketidaknetralan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," kata Deni Pamungkas, pengacara pasangan Andika-Nanang kepada wartawan, Minggu 19 Januari 2025.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

Selain itu, kata Deni, terdapat dugaan keterlibatan Kepolisian Resor yang ada di wilayah hukum Polda Banten. Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang, yang kemudian mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

“Para kepala desa aktif melakukan kampanye dan bebas serta dilindungi saat melakukan money politic terhadap para pemilih,” ujarnya

Dugaan pelanggaran secara sistematis, kata Deni, terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. 

Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Sementara itu, dalam sidang jawaban termohon dan pihak terkait, Khairil Aminuasa hukum KPU atau termohon menyampaikan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lewat dugaan keterlibatan Mendes merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penindaklanjutannya.

"Kami menyimpulkan dari keseluruhan dalil Pemohon, pertama tentang adanya pelanggaran TSM. Kedua tentang adanya keterlibatan aparatur penegak hukum. Yang ketiga adanya dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu. Yang keempat adanya dugaan money politic adalah satu dalil yang tidak mempunyai relevansi yang tegas terhadap signifikansi perolehan suara yang dimiliki oleh Pihak Terkait," ujar Khairil.

Sementara pengacara pasangan Zakiyah-Najib, Cecep Azhar menanggapi dugaan keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam pemenangan pilkada untuk istrinya. Ia menilai, pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM merupakan ranah kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pak Yandri bukan sebagai tim kampanye atau tim pemenangan yang didaftarkan di KPU," ujar Cecep.

Sementara itu, Furqon, komisioner Bawaslu Kabupaten Sernag mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Ketua Apdesi Kabupaten Serang yang melakukan pelanggaran Pilkada sudah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Kemudian ada enam laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan Mendes Yandri, tetapi Bawaslu tidak menemukan pelanggaran. 

"Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan upaya penelusuran terhadap deklarasi Kepala Desa Batukuwung dan Kepala Desa Harundang dengan hasil tidak terbukti dan tidak ditemukan pelanggaran," ujar Furqon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya