DPR RI Minta Semua Pihak Kawal Implementasi Gencatan Senjata Israel-Hamas

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Mardani Ali Sera mengajak semua pihak untuk mengawal implementasi kesepakatan gencatan senjata Israel-Hamas yang akan resmi berlaku mulai 19 Januari 2025.

PKS Sebut Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus Jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan di Palestina

"Saya juga memperingatkan komunitas internasional ihwal kebiasaan Israel yang kerap kali melanggar kesepakatan sepihak. Tanda-tanda itu sudah ada. Hanya selang beberapa jam setelah kesepakatan itu diumumkan, Gaza utara kembali dihantam serangan udara brutal Israel yang menargetkan warga sipil termasuk anak-anak dan perempuan. Ini yang harus kita waspadai bersama," kata Mardani dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025.

Mardani juga meminta semua pihak mengawal kesepakatan gencatan senjata Israel-Hamas yang baru akan berlaku selama enam pekan atau 42 hari itu hingga menjadi kesepakatan yang permanen.

Analis UI Ungkap Pihak-pihak yang Berperan Penting dalam Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

VIVA Militer: Pasukan pejuang Hamas, Palestina

Photo :
  • Israel Hayom

"Ini memang tidak ideal, tapi ini cukup sebagai permulaan untuk menghentikan genosida," kata Mardani Ali.

Sambut Gencatan Senjata Gaza, Presiden Brasil Dukung Solusi Dua-Negara untuk Palestina-Israel

Politikus PKS itu pun menilai positif kesepakatan gencatan senjata yang berhasil dicapai antara Hamas dengan Israel, kendati implementasi tersebut terlambat dari mandat resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2735 yang disahkan pada Juni tahun 2024.

"Kita harus memastikan melalui gencatan senjata ini untuk secepatnya menghentikan genosida di Jalur Gaza, kembali akses aman masuknya bantuan kemanusiaan, dan menarik seluruh pasukan Israel dari Jalur Gaza," kata Mardani.

Meski demikian, Anggota Komisi II DPR RI itu mengingatkan bahwa gencatan senjata tersebut tidak serta merta bermakna lolosnya para pelaku genosida.

VIVA Militer: Pasukan Pertahanan Israel (IDF)

Photo :
  • opendemocracy.net

"Kesepakatan gencatan senjata ini jangan membuat dunia lupa untuk membawa dan menghukum Israel di Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional," kata dia.

Mardani juga menekankan urgensi pengembalian peran The United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA), menyusul pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA beroperasi pada Oktober 2024 lalu.

"Hukum internasional mewajibkan kekuatan pendudukan untuk menyetujui dan memfasilitasi program bantuan, serta memastikan makanan dan perawatan medis," kata Mardani.

BKSAP DPR RI, lanjut dia, berencana membawa keputusan ilegal parlemen Israel tersebut ke forum Inter-Parliamentary Union (IPU).

"Ini karena UNRWA adalah nafas bagi lebih dari enam juta pengungsi Palestina," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya