Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Ahmad Luthfi: Sabar Aja, Tunggu Tanggal Mainnya

Cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi usai temui Jokowi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo, VIVA – Gubernur Jawa Tengah terpilih hasil Pilkada 2024, Ahmad Luthfi merespons langkah rivalnya yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi yang mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Hawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini sebelumnya tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Penampakan Eks Kader PDIP Saeful Bahri Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Hasto PDIP

Luthfi mengatakan keputusan Andika-Hendi yang mencabut gugatan diserahkan ke MK. Dia bilang pihaknya saat ini masih menunggu hasil putusan MK yang akan jadi landasan bagi KPU untuk menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih.

“Kita serahkan ke MK dulu, kan MK belum ada (keputusan). Pencabutannya kan berposes di MK, kalau MK sudah menetapkan sah pencabutannya itu mungkin akan ditindaklanjuti oleh KPU kan. Baru dilakukan penetapan. Sabar aja tinggal nunggu tanggal mainnya,” kata Luthfi saat ditemui di kediaman Presiden ke-7 RI Jokowi, Solo, Selasa, 14 Januari 2024.

Kata Gerindra Soal Sosok Mediator Pertemuan Megawati dan Prabowo

Cagub cawagub Jateng Andika Perkasa-Hendra Prihadi mendaftar ke KPU Jawa Tengah

Photo :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Luthfi menuturkan pihaknya juga masih menunggu keputusan resmi dari KPU Jawa Tengah mengenai penetapan paslon yang menang dalam Pilgub Jateng

Mangkir Lagi di Kasus Hasto, KPK Kemungkinan Jemput Paksa Saeful Bahri

“Ya intinya menunggu nanti setelah ada penetapan dari KPU. Pelantikan juga masih menunggu KPU, KPU menunggu dari kementerian,” ujar dia.

Terkait belum adanya waktu penetapan, eks Kapolda Jateng itu mengaku belum ada persiapan untuk pelantikan menjadi Gubernur Jawa tengah. 

“Belum, belum (persiapan) dilantik. Belum ada persiapan kan masih berproses ya,” tuturnya.

Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi mencabut gugatan PHP Pilgub Jateng 2024 di MK. Gugatan itu sebelumnya tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Betul (mencabut gugatan di MK)," kata Hendi saat dihubungi wartawan, Senin, 13 Januari 2025.

Hendi saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan pencabutan gugatan, ia irit bicara. Eks Wali Kota Semarang itu minta awak media agar konfirmasi ke DPP PDIP atau langsung Andika Perkasa. "Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP," ujar Hendi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya