Risma Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Khofifah Pilih Kerja dan Pantau Pelaksanaan MBG

Gubernur Jawa Timur (Jatim) terpilih, Khofifah Indar Parawansa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Calon gubernur terpilih Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

DPR Minta Mendagri Patuhi Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada Tak Berperkara

Khofifah menyerahkan sepenuhnya gugatan Risma-Gus Hans itu ke tim hukum. 

"Sudah, saya serahkan saja ke tim hukum. Sudah, saya bekerja saja gitu," kata Khofifah kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025.

Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Ahmad Luthfi: Sabar Aja, Tunggu Tanggal Mainnya

Calon gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini (dua kanan) menyapa warga yang hadir di TPS 16 Wiyung, Surabaya, Rabu, 27 November 2024.

Photo :
  • ANTARA/Faizal Falakki

Khofifah menjelaskan dirinya bekerja seperti biasa saat ini, termasuk mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur.

Kata Pakar Digital Forensik soal Kejanggalan di Pilkada Muara Enim

"MBG saya tetap keliling-keliling gitu. Itu sudah ada tim hukum. Wis, toh rek, saya menyerahkan ke tim hukum," tutur dia. 

Pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah nomor urut 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tri Rismaharini-Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jawa Timur (Jatim) yang ditetapkan KPU Jawa Timur. KPU Jawa Timur menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai pemenang Pilkada Jatim.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024

Photo :
  • tvOne

Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, dengan termohon KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya