MK Terima Surat Pencabutan Gugatan Hasil Pilkada Jateng dari Andika Perkasa-Hendi
- Dok Agustina Wilujeng Pramestuti
Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima surat permohonan pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024. Permohonan pencabutan itu diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan surat permohonan pencabutan gugatan itu baru diterima pihaknya pada Senin, 13 Januari 2025.
“Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif, permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 14 Januari 2025.
Faiz mengatakan, pencabutan permohonan gugatan dari kuasa hukum bisa dilakukan sebelum permohonan tersebut diputus MK.
Hal itu merujuk peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 khususnya pasal 22, yang mana permohonan bisa ditarik secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan.
“Nah, untuk selanjutnya, ini akan dikonfirmasi di dalam persidangan. Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya,” jelas Faiz.
Dia menyebut, persidangan selanjutnya akan digelar pada 20 Januari 2025. Persidangan untuk Pilgub Jateng akan digelar pada Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Jawa Tengah 2024 di MK. Gugatan ini tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Betul (mencabut gugatan di MK)," kata Hendi saat dihubungi wartawan, Senin, 13 Januari 2025.
Lantas, saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan pencabutan gugatan tersebut, Hendi enggan menjelaskan lebih lanjut. "Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP," ujar Hendi.