Ada Dugaan Pelanggaran Pilbup Lamandau, Petahana Hendra-Budiman Minta PSU di MK
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Pasangan calon atau paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah nomor urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin kemarin. Sidang terkait pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati untuk Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dengan agenda menyampaikan pokok permohonan, perwakilan tim hukum Hendra-Budiman, Isnaldi, menjelaskan ada beberapa kluster permohonan utama. Salah satunya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara
Dia menyebut penyelenggara yang dimaksud yaitu Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Yang masuk dalam permohonan kita dengan terdiri dari 25 TPS. Ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di sana Contohnya, ada beberapa pemilih yang tidak mempunyai hak pilih di salah satu TPS tapi diperbolehkan untuk memilih di TPS tersebut," kata Isnaldi di MK seperti disampaikan dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dijelaskan Isnaldi, dugaan pelanggaran itu terkait pemilih pindahan tanpa ada surat keterangan pindah yang diterbitkan dari pihak termohon dalam hal ini penyelenggara pemilu. Menurut dia, ada daftar pemilih tambahan. Kemudian, ada pemilih dari TPS yang bukan semestinya.
"Itulah yang teridentifikasi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran di 25 TPS yang muaranya nanti kita minta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap 25 TPS tadi banyak terjadi pelanggaran oleh penyelenggara," jelasnya.
Dia menambahkan dalam permohonan juga diduga ada politik uang yang terjadi di 25 TPS tersebut. Praktik politik uang itu dengan modus pemberian uang dari paslon lain kepada masyarakat dan diklaim telah memiliki bukti.
"Jumlahnya bervariasi mulai dari 200-300 ribu rupiah," ujarnya.
Lebih lanjut, Isnaldi membeberkan kluster berikutnya terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh tim sukses paslon lain. Intimidasi itu dilakukan kepada saksi-saksi paslon No.1 dengan secara rinci disebutkan dalam permohonan.
"Ada yang melakukan penarikan ID card, kemudian ada dilakukan pengusiran terhadap saksi-saksi kita (Paslon No.1), lalu ada juga dilakukan pengancaman. Itu masih termasuk dalam 25 TPS yang kami ajukan," lanjut Isnaldi.Â
Dengan demikian, ia menegaskan kubu petahana Hendra-Budiman minta dilakukan PSU karena dugaan pelanggaran.
"Sehingga, terhadap hal-hal demikian maka kita meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena ada tiga hal prinsip yang dilakukan oleh penyelenggara atau juga peserta," tuturnya.
Pun, untuk bukti-bukti, Isnaldi mengatakan pihaknya mempersiapkan seluruh bukti yang diikutsertakan dalam permohonan sebagai penguat.
"Sebagai penguat dalil-dalil tadi sudah memasukkan 181 bukti yang terdiri dari form C hasil, daftar hadir, daftar pemilih pindahan, daftar pemilih tambahan," kata Isnaldi.
"Kemudian ada DPT online untuk membuktikan dalil pemilih yang memilih di TPS yang bukan semestinya," jelasnya.
Kemudian, dia menuturkan untuk saksi di persidangan, juga sudah dipersiapkan orang yang paling mengerti soal isue-isu. Dia meyakini dengan semua bukti itu menguatkan dalil permohonan untuk PSU sehingga bisa dikabulkan majelis hakim konstitusi.
"Kita yakin dengan permohonan kita di mana di 25 TPS tersebut memang terjadi pelanggaran-pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dilakukan PSU," ujarnya.