PDIP Ungkap Kejanggalan KPK Dalam Penetapan Tersangka Hasto
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan kejanggalan pertama ialah ketika KPK memeriksa mantan penyidiknya sendiri. "Tentang keganjilan penyidik memeriksa mantan penyidik," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.
Ronny juga melihat adanya upaya KPK mendramatisasi penggeledahan yang secara substansi penyidik tidak menemukan apapun. Ia menyoroti koper yang dibawa tim penyidik KPK saat penggeledahan di kediaman Hasto.
"Tentang dramatisasi melalui penggambaran koper. KPK berdalih agar aman, namun logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan atau mengamankan sebuah USB flash disk dan sebuah buku catatan kecil,” ujarnya.
“Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," kata Ronny.
Ronny menilai penggeledahan ini juga menunjukkan atau mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika menetapkan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Lalu, kata Ronny, kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) yang bahkan juru bicara KPK sendiri tidak tahu. Menurut Ronny, hal itu merupakan salah satu bukti KPK masih bisa dikontrol oleh pihak-pihak di luar KPK.
"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru membangun konstruksi hukum karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru sehingga kami menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," ujar Ronny.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih buron.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU.
Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019. “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.
Setyo mengemukakan, penetapan tersangka terhadap Hasto tak ada unsur politisasi dan murni terkait penegakan hukum. "Kemudian tadi saya sampaikan apakah penetapan ini ada politisasi. Ini sama jawabannya murni penegakan hukum," ujar Setyo.
Setyo mengatakan, tak ada intervensi dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Meskipun, PDIP bakal menggelar Kongres Partai di tahun 2025.
"Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah Kongres atau segala macam," ujarnya.