KPU: 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa terdapat 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis ini.

Prabowo Perintahkan Pengangkatan CPNS pada Juni, PPPK Oktober 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan penetapan tersebut dapat dilaksanakan menyesuaikan ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), terdapat 23 perkara PHPKADA gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi. Kemudian, 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota, dan tersebar di 233 kabupaten/kota.

Luapan Sungai Cimande Memperparah Banjir di Sumedang, 2.646 Warga Dievakuasi

Ilustrasi Pilkada

Photo :
  • canva.com

“Berdasarkan data BPRK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Afifuddin.

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Malang, BMKG: Akibat Aktivitas Zona Subduksi

Lebih lanjut, dia menyebut 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.

Selanjutnya, kata dia, untuk daerah yang terdapat perkara PHPKADA maka KPU selaku pihak termohon dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan di MK pada 17 Januari-4 Februari 2025. (Ant)

Mantan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana narkoba penyisihan barang bukti sabu satu kiogram oleh 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, di Pengadilan Negeri Batam, Kepri.

Pengakuan Kompol Satria Nanda Nekat Sisihkan Barang Bukti Sabu, Dipengaruhi Anak Buah

Sidang kasus dugaan tindak pidana narkoba menyisihkan barang bukti sabu seberat satu kilogram yang melibatkan 10 oknum anggota Polresta Barelang digelar di PN Batam.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025