Ketua Panja Sebut Presiden Prabowo Segera Teken Keppes Biaya Haji 2025

Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Keputusan Presiden (Keppres) biaya jemaah haji 1446 H/2025 M sejumlah Rp 55,4 juta segera diteken Presiden RI Prabowo Subianto.

Sesuai Aturan Ini Daftar Mobil Dinas Untuk Menteri Presiden Prabowo

Hal itu pun diungkapkan Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI, Abdul Wachid saat ditanyai awak media. 

“Kemarin sangat luar biasa pak presiden perhatian terhadap haji. Jadi saya laporkan juga kepada beliau, bahwa pak presiden, kami panja sudah raker (rapat kerja) bersama menteri agama. Ini nanti masyarakat tinggal menunggu untuk keluarnya Keppres," kata Wachid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Bertemu Anwar Ibrahim di Malaysia, Ini yang Bakal Dibahas Prabowo

Legislator Gerindra itu juga mengaku mendapat kabar bahwa keppres itu berpeluang diteken hari ini melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid

Photo :
  • DPR RI
Fahri Hamzah Sebut 1 Juta Rumah yang Dibangun Qatar Hunian Vertikal

Dia menjelaskan keppres penetapan biaya haji perlu diteken untuk urusan administrasi para jemaah. Selain teken Keppres diperlukan juga penyelesaian proses kontrak RI dengan pemerintahan Arab Saudi terkait haji.

"Nah, dasar untuk, karena kenapa masyarakat menunggu, masyarakat akan memberikan pelunasan. Dan kami, DPR dan pemerintah akan bisa melaksanakan kontrak-kontrak di Arab Saudi ataupun di dalam negeri," ujarnya.

Ilustrasi Jemaah Haji

Photo :
  • istockphoto.com/afby71

Sementara tenggat waktu dikeluarkannya keppres yakni selama satu bulan sejak rapat penetapan biaya haji yang digelar pada Senin kemarin. Namun, kata Wachid, pemerintah menyampaikan akan menandatangani Keppres hari ini atau besok.

"Nah terus kalau di undang-undang itu, setelah tanda tangan di raker itu satu bulan. Kalau Pak Presiden bisa memberikan satu minggu luar biasa, 'Oh enggak satu minggu, tiga hari, (terhitung) dari kemarin (rapat kerja)'. Disampaikan seperti itu," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya