Gugat ke MK, Risma Minta Khofifah-Emil Didiskualifikasi di Pilgub Jatim

Pasangan cagub dan cawagub Jatim nomor urut 3, Risma-Gus Hans
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur  Jawa Timur, Tri Rismaharini atau Risma dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menggugat Pilkada Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya Triwiyono Susilo, Risma menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Kronologi Kakek Berusia 63 Tahun Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Kota Malang

Hal itu disampaikan Triwiyono dalam sidang sengketa Pilkada nomor perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di MK, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Polisi: Kakek Berusia 63 Tahun Cabuli 7 Anak Laki-laki di Kota Malang

Triwiyono menjelaskan ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.

"Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipe-X, untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan. Pencoretan hasil suara paslon 03 untuk menurunkan angka suara, sehingga perolehan suara tidak sebenarnya," ujar Triwiyono.

Siswa yang Alergi Lauk Makanan Bergizi Gratis di Jatim, Disiapkan Menu Pengganti

Ia menambahkan bahwa dugaan manipulasi suara terjadi lewat sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Triwiyono menganggap sistem itu tak transparan.

"Data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Sistem yang seharusnya menjamin keadilan malah digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu," jelasnya.

Maka itu dalam petitumnya, Risma dan Gus Hans meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Khofifah - Emil di Pilkada Jawa Timur.

Risma-Gus Hans juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan pada 9 Desember 2024.

Kemudian, ia menduga pasangan Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Timur.

Risma-Gus Hans juga meminta agar ditetapkan perolehan suara di Pilgub Jawa Timur menurut mereka adalah pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh suara 1.797.332 dan Risma-Gus Hans perolehan 6.743.095.

"Atau kelima memerintahkan kepada KPU Jatim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Jatim yang diikuti Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, dengan tidak mengikutsertakan nomor urut 2 Khofifah-Emil," katanya.

Khofifah, Emil, dan Denny Caknan di acara kampanye akbar Khofifah-Emil di Jember.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Keenam, MK juga diminta memerintahkan KPU Jatim untuk melaksanakan putusan ini atau apabila hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sebagai informasi, pasangan calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur secara resmi memenangkan kontestasi pilkada 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara oleh KPU Jatim di Surabaya, Senin, 9 Desember 2024. 

Khofifah-Emil unggul dengan mengantongi 12,1 juta suara. Sementara paslon nomor urut 03, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, menempati posisi kedua dengan perolehan 6,7 juta suara. Adapun paslon nomor urut 01, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, yang diusung PKB hanya mendapatkan 1,7 juta suara.

Ada 1,2 juta suara yang tidak sah. "Jumlah suara sah 20.732.592 suara dan jumlah suara yang tidak sah 1.204.610 suara," kata Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Khofifah-Emil unggul di 36 daerah dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Ada dua daerah yang dimenangi paslon Risma-Gus Hans, yakni Kota Surabaya dan Kota Mojokerto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya