DKPP Puas Kinerja KPU dan Bawaslu Sukses Gelar Pemilu dan Pilkada 2024

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, The Interview
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, sangat mengapresiasi atas capaian dari KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 yakni pileg dan pilpres, kemudian dilanjutkan dengan Pilkada 2024

Anwar Usman Terjatuh dan Masuk Rumah Sakit, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Panel 3 Ditunda

"Saya ingin mengapresiasi kerja keras KPU dan Bawaslu yang berhasil menyelenggarakan pemilu dengan baik," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam keterangannya diterima awak media, Rabu, 8 Januari 2025.

Diakui Heddy, juga dalam pelaksanaannya masih banyak tantangan yang perlu diperhatikan. Terutama bertalian dengan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Hari Ini MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada 2024, Ada Gugatan Risma di Pilgub Jatim

"Sepanjang tahun 2024, DKPP menerima 790 pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran KEPP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 237 perkara berhasil diputuskan, melibatkan 1.040 penyelenggara pemilu," jelas Heddy. 

Heddy lanjut menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, DKPP memberikan sanksi berupa pemecatan tetap kepada 66 orang, serta mengeluarkan teguran tertulis kepada 260 orang dan peringatan keras kepada 101 orang. 

Ngaku Sakit, Eks Anggota Bawaslu Klaim Minta KPK Lanjutkan Pemeriksaan Rabu

"Namun, sejumlah 532 penyelenggara lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP," ujarnya. 

Lebih lanjut, Heddy menerangkan, pengaduan terbanyak terjadi pada bulan Desember dengan 125 laporan, diikuti bulan Maret sebanyak 98 pengaduan dan Mei sebanyak 79 pengaduan. 

Heddy pun menegaskan bahwa peran DKPP bukan semata-mata untuk menjatuhkan sanksi atau memberhentikan penyelenggara pemilu. DKPP bertujuan untuk menjaga integritas penyelenggara dan memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap proses pemilu tetap terjaga.

"DKPP hadir untuk menjaga muruah penyelenggara pemilu, institusi pemilu, dan pemilu itu sendiri agar kepercayaan publik tetap tinggi, tanpa ada keraguan sedikit pun," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya