KPUD Banten Tetapkan Andra Soni-Dimyati Pemenang Pilgub 2024 Pekan Ini

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan
Sumber :
  • ANTARA Foto

Banten, VIVA - KPU Banten akan menetapkan pemenang Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Banten pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Quick Count Poltracking Paling Presisi Prediksi Pemenang Pilgub Kalteng: Selisih 0,03 Persen

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Banten 2024 oleh KPU, Paslon 02 yakni Andra Soni-Dimyati Natakusumah mengungguli kompetitornya Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.

Andra Soni meraih 3.102.501 suara atau 55,88 persen. Sedangkan, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, mendapatkan 2.449.183 suara atau 44,12 persen.

Bukan Politik, Airin Rachmi Beri Tanda Profesi Barunya usai Kalah di Pilkada Banten

"Penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, di Kantor KPU Provinsi Banten," kata Ketua KPU Banten, Mohammad Ihsan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Cagub Cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah

Photo :
  • Dok Andra Soni
Qodari Apresiasi RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilgub Jakarta

Rapat pleno penetapan pemenangan Pilgub Banten 2024 usai KPU mendapat surat resmi, tidak adanya gugatan hasil pemilu dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan pemenang Pilgub Banten 2024 akan dihadiri oleh partai politik peserta pemilu hingga para calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Banten.

"Kami akan mengundang pasangan calon nomor urut 01, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, serta pasangan calon nomor urut 02, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah," terangnya.

Penetapan pemenangan Pilkada Serentak 2024 untuk Kabupaten dan Wali Kota di Banten yang tidak terdapat gugatan hasil pemilu di MK, juga dilakukan secara serentak pada Kamis, 9 Januari 2025.

Di Banten, ada tiga daerah yang melaporkan gugatan hasil sengketa pilkada ke MK, yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

"Untuk kabupaten dan kota rencana juga akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Januari 2025, kecuali bagi kabupaten dan kota yang terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi, penetapannya dilaksanakan setelah terdapat putusan yang bersifat final dan mengikat," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya