Pengamat Ingatkan Parpol Punya Waktu Tiga Tahun untuk Berbenah setelah Presidential Threshold Dihapus

Logo parpol peserta Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta, VIVA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal partai setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Strategi KPU Hadapi Gugatan Edy-Hasan di MK Terkait Hasil Pilgub Sumut 2024

Menurut Ninis, sapaan akrabnya, putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu mencalonkan sendiri kadernya tanpa berkoalisi dengan partai politik lain. Oleh sebab itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan cara membenahi kelembagaan partai terlebih dahulu.

"Ini kita punya jarak tiga tahun dari putusan MK dibacakan pada tahun 2025, nanti ke pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 pada tahun 2028," kata Ninis pada webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, sebagaimana diikuti secara daring di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Sidang Sengketa Pilkada di MK Ditargetkan Selesai pada 11 Maret 2025

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Artinya, sekarang partai politik itu harus berbenah untuk memastikan fungsi kelembagaannya berjalan dengan baik."

Sahrul Gunawan Minta MK Batalkan Perolehan Suara Paslon Dadang-Ali Syakieb di Pilbup Bandung Barat

Dengan terbukanya peluang pascaputusan MK tersebut, partai politik dituntut untuk menjalankan fungsi kelembagaan partai politiknya secara baik. Kelembagaan dimaksud meliputi rekrutmen dan kaderisasi.

Rekrutmen kader pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Ninis, rekrutmen harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka. Di samping itu, partai politik semestinya juga menentukan indikator yang jelas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

Ia melihat putusan MK memberikan kesempatan atau privilese bagi partai politik untuk bisa mengusung orangnya sendiri.

Ilustrasi surat suara pemilu

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Selama ini 'kan karena syaratnya yang berat, susah sekali untuk bisa maju sendiri. Mau tidak mau harus berkoalisi .... Nah, justru sekarang parpol dikasih kesempatan, ‘Ayo, dong, majukan kadernya.’ Apalagi, ini jaraknya lumayan lama, ya, 3 tahun," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini juga mendorong partai politik untuk menyiapkan diri secara internal kepartaian.

Meski terlalu dini membicarakan peta politik 2029, Titi meyakini partai politik akan berbenah karena ingin mencalonkan sendiri kadernya maupun tokoh-tokoh alternatif.

"Mereka (partai politik) akan menyiapkan diri secara internal sehingga mereka setidaknya punya tokoh-tokoh alternatif yang bisa diidentifikasi sebagai figur-figur yang membawa insentif bagi keberadaan partai politik," katanya.

Titi menekankan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, rezim presidential threshold telah dihapus secara keseluruhan sehingga seluruh partai politik peserta pemilu berhak mendaftarkan pasangan calon. Oleh karena itu, partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.

"Harus diingat bahwa yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, kepada partai-partai, terutama yang non-parlemen, persiapkan kelembagaan dan konsolidasi internal partai sejak sekarang supaya bisa lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2029," ujar Titi menekankan.

Mahkamah Konstitusi, Kamis, 2 Januari, memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. (ant)

Ilustrasi kekerasan.

Terpopuler: Wanita Dikeroyok dan Ditelanjangi, Anwar Usman Terjatuh Masuk Rumah Sakit

Kasus wanita dikeroyok dan ditelanjangi di Pluit, Jakarta Utara, menjadi sorotan di kanal News VIVA sepanjang Rabu, 8 Januari 2025. Kini, polisi masih melakukan pemeriksa

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025