Sekjen Gerindra: Baru Kali Ini MK Mengabulkan Gugatan Presidential Threshold

Sekjend Gerindra Ahmad Muzani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Jakarta, VIVA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai kejutan sekaligus harapan.

Pakar Ingatkan Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Dikawal dengan Revisi UU Kepemiluan

"Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Ia mengatakan MK memberi kejutan dengan mengeluarkan putusan yang mengagetkan terkait presidential threshold pada awal tahun 2025.

Profesor Politik Usul Tim Independen untuk Minimalkan Calon usai Presidential Threshold Dihapus

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sebab, uji materi serupa pernah diajukan oleh berbagai macam elemen masyarakat, mulai dari organisasi, lembaga, partai politik, hingga perorangan.

Government Rolls Out Free Healthy Meals for 3 Million People

Setidaknya, kata Muzani, gugatan mengenai presidential threshold pernah dilayangkan sebanyak 30 kali ke MK dengan berbagai macam argumentasi dan alasan, namun tidak pernah dikabulkan.

"Mahkamah yang sama, hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut," ucapnya.

"Baru pada kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, hakim yang sama kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut."

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Mengenai keberlakuan putusan tersebut pada gelaran pilpres selanjutnya, dia pun menyebut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tak terlalu mengindahkan persoalan Pilpres 2029 lantaran baru saja memulai periode kepemimpinannya.

"Presiden Prabowo belum terlalu menghiraukan terhadap persoalan pemilihan presiden tahun 2029 karena beliau baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari," tuturnya.

Dia juga menyebut Presiden Prabowo saat ini tengah berkonsentrasi untuk mengupayakan terlaksananya program-program yang dicanangkannya sebagai presiden.

"Bagi beliau yang penting adalah bagaimana masa kepresidenan yang dimandatkan sampai dengan 2029 ini bisa berjalan baik, efektif, dan rakyat bisa menikmati kesejahteraan ini dengan maksimal," ujarnya.

Misalnya, tambah dia, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimulai pada Senin (6/1), hingga persiapan pelaksanaan ibadah Haji 2025.

"Banyak sekali program beliau yang sedang akan dilakukan, dan sekarang sedang dalam koordinasi, komunikasi, dan terus upaya untuk memenuhi program-program beliau. Termasuk, swasembada pangan, swasembada energi, dan berbagai macam program lain yang itu menjadi concern beliau," kata dia.

Mahkamah Konstitusi, pada Kamis, 2 Januari, memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan adanya putusan ini, semua partai politik berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya