Pakar Ingatkan Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Dikawal dengan Revisi UU Kepemiluan

Logo parpol peserta Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta, VIVA - Pakar ilmu politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Caroline Paskarina memandang perlu mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengatur penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dengan merevisi undang-undang kepemiluan.

"Tentunya masih harus dikawal dengan revisi UU kepemiluan sehingga pembenahan secara sistemis bisa dilakukan," kata Caroline sebagaimana dilansir ANTARA di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Menurut dia, pengawalan tersebut perlu karena putusan MK tersebut dinilai sebagai upaya untuk memperbaiki sistem kepemiluan, terutama yang berkaitan dengan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Caroline berharap putusan MK tersebut dapat memperluas ruang kompetisi antarpartai politik sehingga figur-figur potensial dengan kinerja dan track record (rekam jejak) baik bisa punya peluang lebih besar untuk dicalonkan oleh partai politik.

Selain itu, kata dia, partai politik juga bisa memanfaatkan putusan MK tersebut untuk membenahi mekanisme rekrutmen dan kandidasi.

Pada Kamis, 2 Januari, MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kaji Putusan MK, Menteri Hukum Bilang Pemerintah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ilustrasi surat suara pemilu

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
MK Hapus Presidential Threshold, Menkum: Capres dan Cawapres Tetap Harus Dapat Dukungan Parlemen

Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

Putusan MK soal "Parliamentary Treshold" Juga Jadi Bahan Revisi UU, Kata Wakil Ketua DPR

Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. (ant)

Ilustrasi kekerasan.

Terpopuler: Wanita Dikeroyok dan Ditelanjangi, Anwar Usman Terjatuh Masuk Rumah Sakit

Kasus wanita dikeroyok dan ditelanjangi di Pluit, Jakarta Utara, menjadi sorotan di kanal News VIVA sepanjang Rabu, 8 Januari 2025. Kini, polisi masih melakukan pemeriksa

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025