Gerindra: Prabowo Belum Terlalu Menghiraukan Pilpres 2029

Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto belum memikirkan urusan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Ketua MPR Soal MK Hapus PT 20 Persen: Ini Keputusan Mengagetkan di 2025

Hal itu ditegaskan Muzani menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. 

“Presiden Prabowo belum terlalu menghiraukan terhadap persoalan pemilihan presiden tahun 2029. Karena beliau baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari,” kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025.

Arahan Prabowo di Hari Pertama Program MBG: Bahan Baku Tak Boleh Impor!

Prabowo yang kini menjabat sebagai Presiden RI kata dia tengah fokus menjalankan program pemerintahannya. Salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan juga persiapan Ibadah Haji 2025.

“Sehingga terhadap persoalan ini (putusan MK) beliau tentu saja belum terlalu memikirkan amat," lanjut Muzani yang juga Ketua MPR RI itu.

Profesor Politik Usul Kapabilitas Bisa Jadi Syarat Maju Pilpres setelah Presidential Threshold Dihapus

Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan keterangan pers di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 13 Oktober 2024.Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan keterangan pers di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 13 Oktober 2024.

Photo :
  • ANTARA/Galih Pradipta

Dia bilang Prabowo sebagai RI-1 saat ini memikirkan untuk menjalankan tugas kepala negara hingga mandatnya selesai di 2029. 

"Apalagi di tahun 2029, sehingga bagi beliau yang penting adalah bagaimana masa kepresidenan yang dimandatkan sampai dengan 2029 ini bisa berjalan baik, efektif, dan rakyat bisa menikmati kesejahteraan ini dengan maksimal,” tuturnya.

Untuk diketahui, MK dalam putusannya menghapus persyaratan presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai presidential threshold 20 persen tak sesuai dengan konstitusi.

Putusan MK dibacakan langsung oleh hakim kontitusi yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Putusan presidentila threshold itu merupakan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan sejumlah mahasiswa termasuk Enika Maya Oktavia selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

MK dalam putusannya, menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tutur Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya