Ketua DPD RI Sebut Capres Jalur Independen Diperlukan, Beri Contoh Putin di Rusia

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin
Sumber :
  • DPD RI

Jakarta, VIVA - Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin menyebut usulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

Ditekankannya, calon independen perlu disiapkan sebab kondisi partai politik (parpol) saat ini dianggap cenderung tidak serius dalam menyiapkan kader sebagai pemimpin bangsa. Sultan melihat, hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.

"Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai," kata Sultan kepada wartawan, Sabtu, 4 Januari 2025.

Sultan B Najamudin

Photo :
  • Dokumentasi DPD

Sultan menjelaskan, di beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat Amerika yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. 

Bahkan, Presiden Rusia Vladimir Putin merupakan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyatnya setelah mencalonkan diri secara independen dalam Pilpres.

"Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja," ujarnya. 

Walau begitu, Sultan menegaskan pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui parpol. Namun, mengenai wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen merupakan agenda penting untuk dilakukan oleh pembentuk UU khususnya para akademisi hukum tata negara.

Bagi Demokrat Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihormati: Itu FInal

"Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional," kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.

MK Hapus Ambang Batas Presiden 20 Persen, DPR: Babak Baru Demokrasi Indonesia

Lebih jauh, Sultan berharap ke depannya hak untuk memilih dan dipilih ini bisa dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Sehingga, bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

"Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai," imbuhnya. 

Soal Pernyataan Tentang Pria Mapan, Prilly Latuconsina: Aku Sedih...
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan

Kaji Putusan MK, Menteri Hukum Bilang Pemerintah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Menkum menilai pemerintah tak bisa melakukan upaya hukum lainnya karena putusan MK bersifat final. Namun, Kementerian Hukum RI sudah meminta kepada Dirjen PP mengkajinya.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025