KPU Pastikan Tunduk Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta, VIVA --Â Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan pihaknya tunduk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Dia menyebutkan, keputusan MK itu bersifat mengikat seluruh pihak, termasuk KPU RI. "Kami siap menerima berapa pun pasangan calon yang akan diusung, karena putusan MK sudah jelas dan bersifat final," kata Idham kepada awak media, Sabtu, 4 Januari 2025.
Idham pun menjelaskan, KPU memiliki pengalaman dalam menerapkan putusan MK, seperti yang terjadi dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Apalagi, menurut dia, MK memberi apresiasi kepada KPU atas kemampuannya mengimplementasikan keputusan tersebut dengan tepat.
"Apresiasi yang diberikan MK dalam persidangan hasil pemilu presiden menunjukkan kesiapan dan komitmen KPU dalam menjalankan putusan yang telah ditetapkan," kata Idham.Â
Lebih jauh, Idham mengatakan, KPU siap untuk mengikuti semua prosedur yang ditetapkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.Â
"Kami menjalankan fungsi administratif dalam tahapan pencalonan. Sesuai dengan keputusan MK, KPU akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.