KPU Pastikan Tunduk Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta, VIVA -- Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan pihaknya tunduk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

MK Hapus Presidential Threshold, LaNyalla Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental

Dia menyebutkan, keputusan MK itu bersifat mengikat seluruh pihak, termasuk KPU RI. "Kami siap menerima berapa pun pasangan calon yang akan diusung, karena putusan MK sudah jelas dan bersifat final," kata Idham kepada awak media, Sabtu, 4 Januari 2025.

Idham pun menjelaskan, KPU memiliki pengalaman dalam menerapkan putusan MK, seperti yang terjadi dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Apalagi, menurut dia, MK memberi apresiasi kepada KPU atas kemampuannya mengimplementasikan keputusan tersebut dengan tepat.

MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Pemerintah dan DPR Perlu Rumuskan Perubahan UU Pemilu

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Photo :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

"Apresiasi yang diberikan MK dalam persidangan hasil pemilu presiden menunjukkan kesiapan dan komitmen KPU dalam menjalankan putusan yang telah ditetapkan," kata Idham. 

Sambut Baik Putusan MK, Partai Buruh Pede Usung Capres di Pemilu 2029

Lebih jauh, Idham mengatakan, KPU siap untuk mengikuti semua prosedur yang ditetapkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Kami menjalankan fungsi administratif dalam tahapan pencalonan. Sesuai dengan keputusan MK, KPU akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Budisatrio Djiwandono

MK Hapus Ambang Batas Capres, Gerindra: Jadi Acuan Bahas Revisi UU Pemilu

Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025