MK Hapus Ambang Batas Capres, Gerindra: Jadi Acuan Bahas Revisi UU Pemilu
- dok. Istimewa
Jakarta, VIVA-- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menyikapi putusan tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono menegaskan, pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan MK. Ia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Budisatrio dalam keterangannya diterima wartawan Sabtu, 4 Januari 2025.
Budisatrio mengklaim, pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Karena itu, kata dia, pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.
“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” ujar Budi.
“Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” ujar Budisatrio.