MK Hapus Ambang Batas Capres, Gerindra: Jadi Acuan Bahas Revisi UU Pemilu

Budisatrio Djiwandono
Sumber :
  • dok. Istimewa

Jakarta, VIVA-- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Pemerintah dan DPR Perlu Rumuskan Perubahan UU Pemilu

Menyikapi putusan tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono menegaskan, pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan MK. Ia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Budisatrio dalam keterangannya diterima wartawan Sabtu, 4 Januari 2025. 

Sambut Baik Putusan MK, Partai Buruh Pede Usung Capres di Pemilu 2029

Budisatrio Djiwandono

Photo :
  • dok. Istimewa

Budisatrio mengklaim, pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Karena itu, kata dia, pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

Presidential Threshold Akhirnya Dihapus, Gus Yahya: Bukan Domain Kami, NU Kerjanya sebagai Pencoblos

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” ujar Budi. 

“Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” ujar Budisatrio.

Anggota DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti.

MK Hapus Presidential Threshold, LaNyalla Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental

Menurut LaNyalla sudah seharusnya bangsa ini kembali ke sistem Pancasila untuk menghasilkan perwakilan yang diisi para hikmat.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025