MK Beri Kesempatan Partai Usung Capres Sendiri tapi PAN Anggap Prabowo Masih yang Terbaik
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold atau PT 20 persen, membuka peluang partai politik untuk mengusung capres-cawapres sendiri di pilpres. Akankah partai siap untuk mengusung kadernya?
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto menyebut, PAN menghormati putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat.
"Kalau putusan MK baru diputuskan kemarin itu memang pasti final dan mengikat, kita hormati. Tentu nanti pembuat undang-undang akan menyadur hasil putusan MK, itu artinya tahun 2029 insya Allah akan berlaku," kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Januari 2025.
Saat ditanya apakah PAN akan menyaring kader-kader potensial untuk diusung di Pilpres 2029 pasca putusan MK, Yandri menyebut partainya masih setia dengan Prabowo Subianto. Dia menyebut, Prabowo Subianto masih merupakan sosok yang terbaik.
"Kita masih setia sama Pak Prabowo sampai sekarang. Pak Prabowo masih yang terbaik lah," jelasnya.Â
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," katanya.