MK Hapus Presidential Threshold, Rocky Gerung: Selamat Datang Era Baru, Salam Akal Sehat
- Dok. PKS
Jakarta, VIVA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen jadi sorotan di awal tahun 2025. Putusan MK itu dinilai positif untuk demokrasi di Tanah Air.
Pengamat politik Rocky Gerung menilai putusan tersebut memperlihatkan akhirnya MK memahami pedoman untuk demokrasi. Kata dia, ambang batas nol persen untuk pencalonan presiden diperlukan.
"Sekarang kita seperti mendapat hadiah, itu artinya Mahkamah Konstitusi, atau beberapa orang di Mahkamah Konstitusi punya kemampuan untuk membaca keinginan publik. Dan, bertahun-tahun isu itu diangkat," kata Rocky dalam akun YouTube Rocky Gerung Official dikutip pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Dia mengatakan sebelum putusan MK, salam nol persen selalu disuarakan berbagai kalangan termasuk akademisi hingga pegiat pemilu. Bagi Rocky, saat ini, tak perlu lagi mengucapkan lagi salam 0 persen. "Kita pakai salam akal sehat, 0 persen sudah diloloskan sebagai tuntutan publik," tutur Rocky.
Rocky pun menyinggung pihak pemohon yang merupakan sejumlah mahasiswa mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Kata dia, putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 itu dikabulkan MK dengan dalil demo kebaikan demokrasi.
Menurut dia, dalil yang sama juga diajukan ke MK oleh berbagai pihak seperti Denny Indrayana, Bvitri Susanti, hingga Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Namun, tak ada yang berhasil dikabulkan oleh hakim konstitusi.
Dia berpandangan kalangan mahasiswa bisa diterima karena dinilai tak punya kepentingan.
"Dan, berbagai elemen mempersoalkan menuntut 0 persen itu. Tapi, para mahasiswa yang akhirnya diterima sebagai dalilnya," lanjut Rocky.Â
Pun, ia menyebut putusan MK itu juga sebagai hal yang positif di awal tahun. "Jadi, masyarakat sipil memperoleh awal tahun yang bagus," ujar Rocky.
Kemudian, ia menuturkan dengan nol persen maka jadi koridor baru untuk menghasilkan pemimpin baru yang berkualitas. Calon pemimpin itu bisa berasal dari akademisi hingga daerah.
"Menghasilkan pemimpin baru yang pindah dari gorong-gorong masuk ke dalam jalan yang harus kita tunaikan yaitu jalan demokrasi," tuturnya.Â
"Jadi, selamat datang era baru. Setop mengucapkan salam 0 persen, kita mulai dengan salam akal sehat," ujarnya.
Untuk diketahui, putusan yang dikabulkan MK yaitu perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Keempat mahasiswa itu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Pemohon mengajukan uji materi terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu mengatur ambang batas pencalonan presiden.
Putusan MK menegaskan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan konstitusi. Aturan pasal itu pasangan capres dan cawapres mesti diusung parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.