Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Presiden ke-7 RI Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA/Aris Wasita

Solo, VIVA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat.

Ia mengatakan dengan keputusan tersebut maka ke depan akan ada banyak alternatif untuk calon presiden dan wakil presiden.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

"Ya harapannya kan seperti itu," katanya.

Ia berharap nantinya keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Resmi Dihapus, Mahfud: Adanya Threshold Rampas Hak Rakyat dan Parpol

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik. (Ant)

Ketua DPD Ungkap Dahulu Gugatan Puluhan Pihak soal PT 20 Persen Ditolak oleh MK
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Tolak Permohonan Warga Tak Beragama Diakui dalam Administrasi Kependudukan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam UU tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025