Penghapusan Presidential Threshold Bikin Beban Partai Politik Makin Berat, Menurut Pengamat

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jakarta, VIVA - Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute Farhan A Dalimunthe menilai penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk kemajuan hukum yang dialami Indonesia pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Jadi Capres pada 2029 Tetap Tak Mudah meski Presidential Threshold Dihapus, Menurut Pengamat

Hal tersebut disebabkan penghapusan presidential threshold memungkinkan semua partai menggunakan hak untuk mengusung calon presiden.

"Dengan ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas calon presiden dari 20 persen menjadi nol persen, kita nilai ini adalah langkah progresif lembaga hukum negara di era kepemimpinan Pak Prabowo dan Mas Gibran," kata Farhan dalam siaran persnya, Jumat, 3 Januari 2025.

MK Hapus Presidential Threshold, Partai Ummat: Mengembalikan Cahaya Demokrasi

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Walaupun penghapusan presidential threshold itu membuka jalan bagi banyak partai, DPR sebagai lembaga legislasi masih harus melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.

Cek Fakta: Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahok Jadi Ketua KPK

Menurut dia, revisi itu dilakukan agar pemilu memiliki regulasi yang jelas dan dasar undang-undang diakui oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

"Penghapusan presidential threshold 20 persen ini merupakan open legal policy, sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang Pemilu di DPR,” kata dia.

Tidak hanya itu, kata dia, penghapusan presidential threshold juga akan membuat beban partai makin berat dalam menyeleksi setiap kadernya yang maju sebagai calon presiden.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dengan demikian, partai semaksimal mungkin akan menghadirkan kader terbaiknya dan masyarakat pun mendapatkan banyak pilihan calon presiden yang berkualitas.

"Biarkan rakyat yang menilai. Dihapusnya presidential threshold jadi menghindari polarisasi di tengah masyarakat. Namun tetap diusung partai politik, kita tidak harus menegasikan Pasal 6A UUD 1945 tentang peran partai politik," kata Farhan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya